Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi investasi. Lakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan PKPU terhadap Adhi Commuter Properti (ADCP) pada 29 Oktober 2026, sehingga perseroan tidak masuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Seandainya dikabulkan, ADCP akan dibawa ke proses pengadilan untuk merundingkan pembayaran utangnya dengan para kreditur. Permohonan itu diajukan PT Burda Contraco, kontraktor yang mengerjakan Jembatan Akses Tahap 2 dan jasa pelaksana rumah proyek di Adhi City Sentul. Kontraktor itu menyatakan ADCP masih punya utang atau kewajiban yang belum diselesaikan atas pekerjaan tersebut. ADCP menerima panggilan sidang sebagai pihak termohon pada 13 September 2026.
Pemegang ≥1% dan free float dari data KSEI.