Catatan riset Cuanderful yang terbit secara event-driven, setiap kali ada peristiwa material di market. Setiap memo mencatat konteks, analisis, dan stance kami beserta alasannya.

Djasa Ubersakti Masuk PKPU Sementara Setelah Pemasok Menagih Rp1 Miliar
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2026 mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Djasa Ubersakti (PTDU) selama 45 hari. Akibatnya, pembayaran perseroan kepada kreditur yang tidak memegang jaminan khusus ditangguhkan dan diselesaikan lewat proses di pengadilan. Permohonannya diajukan CV Titan, pemasok yang menagih Rp1 miliar. Perseroan menyebut kondisi keuangan sebagai alasan tagihan itu tidak dibayar. Putusan ini belum pailit. Selama masa PKPU, perseroan menyiapkan rencana perdamaian, dan para kreditur akan membahas atau memungut suara atas rencana itu pada 8 Desember 2026.

Cipta Perdana Lancar Rencanakan Rights Issue Hingga 8 Miliar Saham Baru
Cipta Perdana Lancar (PART), produsen komponen otomotif, elektronik, sanitasi, peralatan dapur logam, dan mesin pertanian, berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 8 miliar saham baru lewat rights issue. Jumlah itu sekitar 2,81 kali saham yang beredar sekarang. Seluruh dana bersihnya direncanakan untuk modal kerja, yaitu pembelian bahan baku, pembayaran pemasok, tenaga kerja, produksi, dan distribusi. Harga pelaksanaan, rasio hak, jumlah final, dan total dana belum ditetapkan, sehingga besar uang yang akan masuk belum bisa diketahui. Rencana ini masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB pada 9 Desember 2026 dan pernyataan efektif dari OJK.
Hakim Izinkan Tambang Anak Usaha Borneo Olah Sarana yang Pailit Beroperasi Lagi
Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS) mengumumkan bahwa tambang batu bara milik anak usahanya, PT Bangun Olahsarana Sukses, boleh beroperasi lagi meski anak usaha itu berstatus pailit. Izin itu datang dari Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lewat penetapan 21 Maret 2024. Hakim mengabulkan permintaan kurator, yaitu pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus harta anak usaha itu selama kepailitan. Usaha anak usaha tidak dihentikan, dan penambangan di wilayah izin operasi produksinya di Kutai Barat, Kalimantan Timur, boleh berjalan di bawah pengawasan kurator. Ini bukan kepailitan baru, karena anak usaha itu sudah berstatus pailit ketika izin diberikan.

Satu Visi Putra Pinjam Rp45 Miliar dari Bank Ina, Wajib Lunas Tiga Bulan
Satu Visi Putra (VISI), pedagang besar bahan iklan dan percetakan seperti banner, tinta, dan PVC board, menandatangani pinjaman modal kerja Rp45 miliar dari PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) pada 28 Oktober 2026, dan seluruhnya harus dilunasi paling lambat 28 Januari 2027. Fasilitasnya berbentuk demand loan, yaitu pinjaman jangka pendek yang berlaku paling lama 3 bulan sejak ditandatangani.

Apa Dampak Dihapusnya HSC dari Perhitungan IHSG?
Senin 19 Oktober 2026, BEI mengumumkan seluruh saham HSC (High Shareholding Concentration), yaitu saham yang kepemilikannya terkonsentrasi di segelintir pemegang, akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG.

Hari Terburuk IHSG Sejak 1998, Apakah Ini Bottom-nya?
Pada 15 Oktober waktu New York, MSCI merilis sebuah pengumuman mengejutkan yang berisi atas dibukanya konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Alasan yang disebut MSCI adalah kepemilikan saham yang tidak transparan, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan reformasi yang sudah diumumkan tapi dampak nyatanya belum terlihat.
Select a date to view all memos for that day.
Konten ini bersifat edukasi dan riset, bukan rekomendasi atau nasihat investasi. Lakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan.