Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi investasi. Lakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2026 mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Djasa Ubersakti (PTDU) selama 45 hari. Akibatnya, pembayaran perseroan kepada kreditur yang tidak memegang jaminan khusus ditangguhkan dan diselesaikan lewat proses di pengadilan. Permohonannya diajukan CV Titan, pemasok yang menagih Rp1 miliar. Perseroan menyebut kondisi keuangan sebagai alasan tagihan itu tidak dibayar. Putusan ini belum pailit. Selama masa PKPU, perseroan menyiapkan rencana perdamaian, dan para kreditur akan membahas atau memungut suara atas rencana itu pada 8 Desember 2026.
Pemegang ≥1% dan free float dari data KSEI.