Polaris Investama Beli Kembali Saham Publik Menjelang Delisting Paksa dari BEI
Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi investasi. Lakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan.
PT Polaris Investama Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang investasi, mengumumkan pada 23 September 2026 tata cara pembelian kembali sahamnya sendiri dari tangan pemegang saham publik. Pembelian kembali saham oleh perusahaan yang menerbitkannya seperti ini disebut buyback. Langkah ini bukan buyback biasa yang dipilih sendiri oleh perseroan, melainkan kewajiban yang muncul karena Bursa Efek Indonesia akan menghapus pencatatan saham Polaris Investama dari perdagangan bursa, sebuah proses yang dikenal sebagai delisting. Karena keputusan itu datang dari pihak bursa dan bukan dari perusahaan, prosesnya berjalan sebagai delisting paksa. BEI sudah memutuskan penghapusan itu lewat tiga surat tertanggal 10 April 2026, dan penghapusannya akan efektif berlaku pada 10 November 2026.